Senin 16 May 2022 18:11 WIB

Perlukah BI Menaikan Suku Bunga Acuan?

BI tidak perlu mengikuti langkah negara lain menaikan tingkat suku bunga saat ini.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021). Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI), Sunarsip menyampaikan, BI tidak perlu mengikuti langkah negara lain menaikan tingkat suku bunga saat ini.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021). Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI), Sunarsip menyampaikan, BI tidak perlu mengikuti langkah negara lain menaikan tingkat suku bunga saat ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tekanan inflasi membawa kekhawatiran menekan pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga muncul dorongan agar Bank Indonesia menaikan suku bunga acuannya.

Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI), Sunarsip menyampaikan, BI tidak perlu mengikuti langkah negara lain menaikan tingkat suku bunga saat ini. Bank Sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed) sendiri mengejar inflasinya yang tinggi dengan kenaikan suku bunga.

Baca Juga

"Saya berpendapat bahwa BI sebaiknya tidak perlu mengikuti langkah The Fed dalam menaikan suku bunga acuannya," katanya pada Republika.co.id, beberapa waktu lalu.

Pertimbangannya adalah inflasi nasional saat ini lebih banyak disebabkan oleh faktor sisi permintaan akibat adanya gangguan pasokan dan produksi. Di sisi lain, untuk mendorong kegiatan sisi produksi, industri dan dunia usaha membutuhkan modal kerja dengan biaya atau bunga yang terjangkau. 

Dengan demikian, bila BI mengikuti langkah The Fed misalnya dengan menaikan BI-7 Days Repo-nya sebanyak 3-4 kali seperti yang dilakukan The Fed, hal itu justru dapat berpotensi menjadi kebijakan yang kontraproduktif bagi upaya menjaga inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

BI perlu melakukan kebijakan kenaikan suku bunga acuan khususnya dalam mengerem terbatas laju permintaan dan menjaga stabilitas nilai tukar. Karenanya, kebijakan kenaikan suku bunga acuan dapat dilakukan secara terbatas.

Kebijakan kenaikan suku bunga acuan yang terbatas ini menjadi jalan tengah antara upaya menjaga inflasi dan nilai tukar. Agar menjaga pertumbuhan ekonomi khususnya dari sisi produksi.

Sementara itu, agar kebijakan kenaikan suku bunga acuan yang terbatas tersebut dapat lebih efektif dalam menahan laju inflasi, maka BI antara lain dapat mengkombinasikannya dengan kebijakan dari sisi makroprudensial. Khususnya yang menyangkut kebijakan pengendalian dari sisi demand.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement