REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Sebanyak enam orang dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan pengrusakan Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Diduga mereka melakukan pengrusakan karena kesal pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dan KBO Reskrim Ipda Ruskan kepada wartawan, Senin (16/5/2022). Sebelumnya kasus pengrusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Pantai Ujung Genteng yang terjadi pada (11/5/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari video viral pengrusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Pantai Ujung Genteng. Di mana Satreskrim Polres Sukabumi merespon cepat melakukan penyelidikan.
''Di hari yang sama video beredar Satreskrim Polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video,'' ujar AKP I Putu Asti Hermawan Santosa. Di mana dari ke empat orang yang diamankan terkuak satu orang terduga pelaku pengrusakan dan tiga orang saksi yang berada di tempat kejadian dan melihat peristiwa tersebut.
Selanjutnya kata I Putu Asti Hermawan Santosa, dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan didapatkan enam orang tersangka. Ke enamnya diduga kuat melakukan pengrusakan pos retribusi tempat wisata Ujunggenteng yakni berinisial G, AJ, J, RA, RH, dan H.
Setelah melakukan pendalaman ungkap dia, bahwa pengrusakan tersebut bermotif kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar. Para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan Pos retribusi tersebut.
Namun lanjut I Putu Asti Hermawan Santosa, ada salah satu tersangka melakukan pelemparan menggunakan helm ke arah pos tersebut hingga pada akhirnya diikuti oleh yang lainnya. Intinya motif pengrusakan berawal dari kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan.
Dalam kasus ini terdapat barang bukti berupa kayu untuk melakukan pengerusakan tersebut. Para tersangka di jerat dengan tindak pidana pengrusakan sesuai Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.