REPUBLIKA.CO.ID, BENGALURU -- Ketua Dewan Wakaf Karnataka NK Muhammad Shafi Saadi mengatakan bahwa ulama dari distrik pesisir akan bertemu dalam satu atau dua hari dan mengumumkan keputusan mereka untuk menggunakan pengeras suara untuk azan subuh, Ahad (15/5).
Melansir laman thehindu.com, berbicara kepada wartawan di Udupi, Saadi mengatakan bahwa keputusan yang tepat akan diambil sesuai dengan perintah Mahkamah Agung. Sebelumnya ulama di Bengaluru telah mengumumkan bahwa masjid tidak akan lagi menggunakan pengeras suara untuk azan subuh sesuai perintah pengadilan yang telah melarang penggunaannya antara pukul 22.00 hingga 06.00 waktu setempat.
Saat ini banyak muslim dari berbagai daerah di negara bagian menghubunginya dan bertanya tentang masalah pengeras suara. Dewan mengeluarkan surat edaran dua kali, pada 9 Maret 2021 dan pada 17 Maret 2021, kepada semua masjid yang menarik perhatian mereka atas perintah pengadilan tahun 2005.
“Umat Islam di negara ini dikenal menghormati perintah pengadilan dan keputusan para ulama akan sesuai dengan perintah pengadilan,” kata dia.
Saadi mengatakan bahwa ada permintaan yang tertunda dari komunitas Muslim untuk mendapatkan pusat pelatihan ujian pegawai negeri.
''Sekarang kami mendapatkannya di Bada Makan, Bengaluru dengan biaya 15 crore atau Rp 30,9 milyar. Pelatihan bagi calon pegawai negeri sipil akan diberikan di sana dan batu pondasi untuk bangunan akan diletakkan bulan depan'” kata dia.
Untuk pertanyaan tentang lagu kebangsaan yang tidak dinyanyikan di beberapa madrasah, dia mengatakan di lebih dari dua ribu madrasah di seluruh Karnataka, lagu itu sedang dinyanyikan.
Dia mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan dua crore untuk renovasi kantor pusat dewan di Bengaluru. Selain itu, telah sebanyak 2,5 crore untuk melakukan survei drone properti wakaf nasional.
Umat Hindu dan Muslim, sebagian besar, hidup dengan ramah di Karnataka. Hanya beberapa individu dari kedua belah pihak yang mengangkat beberapa masalah karena masalah prinsip pribadi. Semua ingin hidup damai dan ramah