JAKARTA -- Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai, surat keputusan terkait pengangkatan lima penjabat (Pj) gubernur rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, pengangkatan lima penjabat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P Tahun 2022 itu tidak sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK). "Secara hukum,...