Selasa 17 May 2022 08:30 WIB

Kepres Soal Penjabat Gubernur Disebut Rentan Gugatan

Mendari mengeklaim, prinsip demokratis dijalankan melalui upaya menghimpun aspirasi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai, surat keputusan terkait pengangkatan lima penjabat (Pj) gubernur rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, pengangkatan lima penjabat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P Tahun 2022 itu tidak sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK). "Secara hukum,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement