REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat kepolisian membubarkan kegiatan ketangkasan adu domba di Desa Padamulya, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Ahad (15/5/2022). Pembubaran itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kapolsek Pasirwangi, AKP Abusono mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya kegiatan ketangkasan adu domba di Desa Padamulya, Kecamatan Pasirwangi, pada Ahad pagi. Usai menerima laporan, polisi langsung turun ke lapangan untuk melakukan pembubaran.
"Kami sudah lakukan pembubaran secara paksa dan memasang garis polisi," kata dia melalui keterangan resmi, Senin (16/5/2022).
Selain melakukan pembubaran, polisi menyampaikan edukasi terkait PMK. Apalagi, ratusan hewan ternak, termasuk domba, di Kabupaten Garut sudah terinfeksi PMK.
Abusono mengatakan, pembubaran itu dilakukan dengan dasar kebijakan yang berlaku. Pasalnnya, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut telah mengeluarkan imbauan agar kegiatan ketangkasan adu domba untuk sementara ditiadakan.
Selain itu, Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) Kabupaten Garut juga telah mengeluarkan edaran terkait penundaan kegiatan latihan dan ketangkasan adu domba.
Dia mengimbau, masyarakat tidak melaksanakan kegiatan kontes ternak, seni ketangkasan, dan kegiatan pengadaan ternak, untuk sementara waktu. Sebab, kegiatan-kegiatan itu berisiko menjadi media penularan PMK.