Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NUR JAMIL

Santet dalam Perspektif Hukum Pidana

Eduaksi | Tuesday, 17 May 2022, 01:36 WIB

Santet merupakan sebuah perbuatan sihir yang mengakibatkan terganggunya fungsi tubuh manusia.Bahkan lebih parah dari itu,korban santet bisa menyebabkan kematian bagi orang yang menjadi sasarannya.Kita tahu bahwa Indonesia adalah Negara hukum.Artinya dalam hal ini segala perbuatan yang melanggar norma hukum akan ditindak tegas,lalu apakah santet termasuk didalamnya?

Merujuk RUU KUHP Pasal 293 Secara garis besar,hanya orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib atau kebisaan dalam praktik sihir-menyihir saja lah yang bisa dipidana,Mengacu pada frasa diatas sangat tidak mungkin seseorang yang bisa melakukan santet akan mengakui dirinya bisa menyantet,tentu hal itu sangat musykil sekali.

Santet sudah sangat jelas merupakan salah satu jenis tindak pidana namun untuk pembuktiannya sangat sulit dilakukan,karena sifatnya yang gaib tentu orang tidak akan percaya akan hal itu,meskipun bisa dibuktikan tentu yang harus menjadi saksi ahlinya adalah seseorang yang mempunyai keilmuan yan tinggi atau setara dengan penyantet.Namun untuk membuat masyarakat percaya akan perbuatan santet itu cukup sulit untuk membuktikan bahwa santet itu benar adanya.

Hukum Pidana mengenal kesalahan seseorang dari perbuatannya dan asas legalitas pun menyebutkan jika suatu perbuatan tidak ada didalam undang-undang maka bukan merupakan suatu perbuatan pidana.Jelas sekali bahwa santet sangat susah dirumuskan dalam sebuah tindak pidana karena tidak bisa dibuktikan wujudnya.

Harus kita yakini Negara tidak akan tinggal diam dengan adanya kasus santet ini,maka adanya RUU KUHP Pasal 293 tentang santet ini tentu akan menjadi payung hukum bagi kita agar terus merasa nyaman.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image