Sidoarjo - Bea Cukai Bandara Juanda berhasil membekuk pelaku penyelundupan Bibit Bening Lobster (BBL) ilegal yang siap kirim menuju Singapura.
Dari tangan pelaku, pihak keamanan Bandara Juanda berhasil mengamankan 30.911 BBL yang akan diselundupkan via Pesawat Scoot Air TR 263 tujuan Surabaya-Singapura.
Danlanudal Juanda Kolonel (Laut) Heru Prasetyo memaparkan, informasi penggagalan penyelundupan bayi lobster ini berawal dari informasi intelijen yang menginformasikan bahwa akan ada pemberangkatan BBL ilegal melalui Terminal 2 Bandara Juanda.
"Akhirnya dapat kita amankan seorang pria, dengan membawa tas ransel besar dan koper, yang berisikan bayi lobster yang akan dikirim ke Singapura tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi," sambung komandan berpangkat tiga melati di pundak itu.
Bayi lobster yang siap kirim tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik, yang sudah dimasuki oksigen. Dari data Bea Cukai Juanda, 23 kantong berjenis pasir dimasukkan di dalam koper, 18 kantong berjenis mutiara dimasukan dalam tas ransel.
Danlanudal juga berpesan kepada masyarakat, agar tidak main-main dalam mengirim sesuatu melalui terminal 2 Bandara Internasional Juanda tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
"Jangan coba-coba untuk melakukan barang apa saja melalui Bandara Juanda, kami akan tindak tegas," tandas Danlanudal.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I Suprayogi mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Rencananya mau dibawa ke Singapura, tapi sinergi kami dengan teman-teman Bea Cukai berhasil mencegah kejahatan ini," kata dia.
Suprayogi juga menjelaskan, sesuai Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang terbaru, untuk penangkapan bayi lobster saat ini diperbolehkan, dengan catatan tidak di ekspor ke luar negeri, melainkan untuk dibudidayakan di Indonesia sendiri.
"Bagi warga yang akan mengirimkan bayi lobster keluar daerah harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Dinas Perikanan Kabupaten," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ST yang akan menyelundupkan BBL tersebut, di jerat dengan Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B Undang-Undang Kepabeanan, khususnya tindak pidana penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling rendah Rp50 juta paling banyak Rp5 miliar.