Selasa 17 May 2022 19:56 WIB

Bupati Langkat Bantah Miliki Tujuh Satwa Dilindungi

Hewan langka menurut Bupati Langkat adalah titipan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
 Bupati Langkat Bantah Miliki Tujuh Satwa Dilindungi. Foto:  Tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Bupati Langkat nonaktif tersebut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Bupati Langkat Bantah Miliki Tujuh Satwa Dilindungi. Foto: Tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Bupati Langkat nonaktif tersebut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka Korupsi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) membantah memiliki dan memelihara tujuh satwa dilindungi. Tersangka penerima suap proyek di Kabupaten Langkat itu mengaku bahwa ketujuh hewan tersebut merupakan titipan.

"Demi Tuhan itu titipan. Satwa langka itu saya tidak ada memeliharanya karena dititipkan," kata Terbit Rencana Perangin-angin usai diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PNS KLHK) di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga

Dia mengaku tidak mengetahui bahwa hewan yang berada di rumahnya itu merupakan jenis satwa langka dan dilindungi Undang-undang. Dia mengatakan, dirinya bakal menanyakan kelengkapan surat kepemilikan hewan kepada penitip jika mengetahui itu merupakan satwa langka.

Meski demikian, dua juga enggan mengungkapkan sosok yang menitipkan hewan langka dan dilindungi tersebut. Dia hanya mengatakan sudah menyampaikan siapa pihak tersebut pada penyidik dari KLHK.

"Yang menitipkan itu ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi," katanya.

Penyidik KLHK yang memeriksa Terbit Rencana juga tidak banyak mengeluarkan pernyataan usai memintai keterangan terhadap tersangka suap tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan terbit berkenaan dengan hewan dilindungi tersebut.

"Iya (terkait satwa). Intinya cuma, saya hanya memeriksa sebagai saksi dulu," katanya.

Sebelumnya, penemuan satwa dilindungi itu didapati saat KPK menggeledah rumah tersangka Terbit Rencana di Kabupaten Langkat pada Selasa (25/1/2022) lalu. Penggeledahan dilakukan sebagai buntut dari OTT KPK terhadap Terbit Rencana.

Dalam penggeledahan itu, KPK juga menemukan kerangkeng berisi manusia selain hewan dilindungi. Sementara, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang turun ke lokasi mengkonfirmasi setidaknya ada tujuh satwa dilindungi yang berada di rumah tersebut.

BKSDA kemudian menyita ketujuh satwa dilindungi tersebut. Adapun, sejumlah satwa tersebut yakni satu ekor orang utan Sumatera, satu ekor Monyet Hitam Sulawesi, satu Elang Brontok, dua ekor Jalak Bali dan dua ekor Burung Beo.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement