Selasa 17 May 2022 20:06 WIB

Dea OnlyFans Berharap tidak Ditahan karena Sedang Hamil

Dea Onlyfans sedang hamil 23 minggu.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea Onlyfans dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Foto: Wikipedia
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea Onlyfans dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans berharap tidak ditahan setelah kasusnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Saat ini karena kondisinya sedang hamil.

"Harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaan karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, cek kesehatan dan lain-lain," kata kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin, di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga

Abdillah mengatakan pihak kepolisian dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut kepada pihak kejaksaan. Dia pun mengungkapkan saat ini Dea tengah hamil dengan usia kandungan 23 minggu, meski demikian Dea tetap memenuhi kewajiban wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

"Kalau kondisi mungkin sementara mual mual efek dari kehamilan ya ditambah perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu yang cukup lama," ujarnya. Abdillah tak merinci apakah Dea sudah nikah atau belum, terkait dengan status kehamilannya itu.

Pada kesempatan yang sama, Dea mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan. Namun dia mengaku sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.

"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini bagaimana itu yang saya sedihkan,"pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam. Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3/2022) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor. Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement