Selasa 17 May 2022 22:51 WIB

Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga Beli TBS Sawit Tertinggi Rp 3.200/kg

Perusahaan CPO diharapkan mengikuti harga yang telah ditetapkan

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja menaikkan sawit yang baru panen (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga beli tandan buah sawit (TBS) sawit tertinggi di wilayahnya sebesar Rp 3.200 per kilogram dan terendah Rp 2.400 per kg..
Foto: Antara/Basri Marzuki
Pekerja menaikkan sawit yang baru panen (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga beli tandan buah sawit (TBS) sawit tertinggi di wilayahnya sebesar Rp 3.200 per kilogram dan terendah Rp 2.400 per kg..

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga beli tandan buah sawit (TBS) sawit tertinggi di wilayahnya sebesar Rp 3.200 per kilogram dan terendah Rp 2.400 per kg.

"Dengan penetapan harga beli TBS ini, diharapkan seluruh perusahaan CPO untuk mengikuti harga yang telah ditetapkan," kata kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga

Namun, perusahaan CPO diberi toleransi dengan membeli sawit dari petani sekitar lima persen dari harga yang ditetapkan atau Rp 2.600 per kilogram. Harga TBS sawit yang telah ditetapkan tersebut berlaku sejak Selasa (17/5/2022) ini sampai dengan ditetapkan kembali harga TBS kelapa sawit oleh Tim Penetapan Harga TBSProduksi Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricki Gunarwan menjelaskan bahwa perusahaan harus mengikuti harga beli yang ditentukan. Jika ada perusahaan CPO di wilayah Provinsi Bengkulu yang membeli TBS sawit di bawah harga yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi mulai administratif hingga pencabutan izin operasi perusahaan.

"Untuk perusahaan yang tidak mengikuti atau membeli harga sawit sesuai dengan harga yang ditetapkan akan diberikan sanksi hingga pembatalan izin perusahaan," ujar Ricki.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement