Rabu 18 May 2022 04:55 WIB

Dewan Hukum Muslim India: Penyegelan Sumur di Masjid Gyanvapi tidak Adil

Klaim masjid sebagai kuil seharusnya segera ditolak oleh pengadilan India.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ani Nursalikah
Masjid Gyanvapi di Varanasi, Uttar Pradesh, India. Dewan Hukum Muslim India: Penyegelan Sumur di Masjid Gyanvapi tidak Adil
Foto: Reuters
Masjid Gyanvapi di Varanasi, Uttar Pradesh, India. Dewan Hukum Muslim India: Penyegelan Sumur di Masjid Gyanvapi tidak Adil

REPUBLIKA.CO.ID, UTTAR PRADESH -- Dewan Hukum Pribadi Muslim India (AIMPLB) mengatakan penyegelan sumur di kompleks Masjid Gyanvapi tidak adil dan bertentangan dengan upaya untuk menciptakan ketidakharmonisan komunal. Sumur itu disegel menyusul klaim sensasional oleh seorang pengacara Hindu bahwa relik dewa Hindu telah ditemukan di dalam sumur di kompleks Masjid Gyanvapi.

 

Baca Juga

Dilansir dari India Today, Selasa (17/5/2022), survei videografi mandat pengadilan dari kompleks Masjid Gyanvapi di Varanasi Uttar Pradesh berakhir di tengah keamanan yang ketat. Mengikuti klaim pengacara Hindu itu, pengadilan sipil mengeluarkan perintah menutup area tersebut dan melarang orang masuk di area tersebut.

 

"Masjid Gyanvapi adalah sebuah masjid dan akan tetap menjadi masjid. Upaya menyebutnya sebagai kuil tidak lebih dari konspirasi untuk menciptakan ketidakharmonisan komunal. Ini adalah sebuah masalah hak konstitusional dan bertentangan dengan hukum," kata Sekretaris Jenderal AIMPLB Khalid Saifullah Rahmani.

 

Kemudian, ia melanjutkan pada 1937, dalam kasus Deen Mohammad Vs Menteri Dalam Negari, pengadilan telah memutuskan berdasarkan kesaksian lisan dan dokumen bahwa seluruh kompleks ini (kompleks masjid Gyanvapi) milik wakaf muslim dan muslim memiliki hak untuk sholat di dalamnya. "Pengadilan juga telah memutuskan berapa luas masjid dan berapa luas candi. Pada saat yang sama, wazookhana, yang merupakan waduk kecil yang digunakan oleh umat Muslim untuk melakukan wudhu diterima sebagai milik masjid," kata dia.

 

Kemudian pada 1991, UU tempat ibadah disahkan oleh DPR, yang menyatakan tempat-tempat ibadah pada 1947 akan dipertahankan dalam kondisi yang sama. Bahkan dalam penilaian Masjid Babri, dikatakan sekarang semua tempat ibadah akan diatur dalam undang-undang ini.

 

Sekjen AIMPLB juga mengatakan klaim masjid sebagai kuil seharusnya segera ditolak oleh pengadilan, tetapi pengadilan sipil Varanasi memerintahkan survei dan videografi. Dewan Wakaf telah mendekati pengadilan tinggi dalam masalah ini dan kasusnya tertunda di sana. Komite manajemen masjid Gyanvapi juga telah melakukan pendekatan ke Mahkamah Agung terhadap keputusan pengadilan sipil tersebut.

"Masalahnya sedang disidangkan. Tetapi dengan mengabaikan semua hal ini, pengadilan sipil pertama-tama mengeluarkan perintah survei dan kemudian, menerima laporannya, mengeluarkan perintah untuk menutup bagian wazookhana," kata dia.

 

Perintah ini merupakan ekses dan juga pelanggaran hukum yang tidak dapat diharapkan dari pengadilan. Pemerintah harus menghentikan pelaksanaan perintah dan menunggu keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad. Pemerintah harus melindungi  semua tempat keagamaan sesuai dengan Undang-Undang tahun 1991.

 

Mengacu pada klaim sebuah kuil di dalam masjid, ia menambahkan jika status tempat ibadah diubah atas dasar argumen seperti itu, maka seluruh negeri akan didorong ke dalam kekacauan karena banyak kuil besar dibuat dengan mengubah agama. Kuil Buddha dan Jain dan jejaknya juga terlihat di sana.

 

"Muslim tidak bisa mentoleransi kekejaman ini. Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India akan memerangi ketidakadilan ini di setiap tingkatan," kata dia.

https://www.indiatoday.in/india/story/gyanvapi-mosque-survey-unfair-says-muslim-personal-law-board-1950290-2022-05-17

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement