REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) menemukan alat bukti terkait Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunan periode Januari 2021-Maret 2022.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, tersangka Lin Che Wei punya hubungan dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, yang telah ditetapkan tersangka pada April 2022.
"Kebetulan dia (Lin Che Wei) ini kan sudah ada alat bukti, diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan DMO itu yang melawan hukum," kata Febrie di Gedung Bunda Kejakgung, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022) malam WIB.
Domestic market obligation (DMO) adalah kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh produsen minyak sawit mentah yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Hal itu sebagai imbas keberadaan minyak goreng (migor) di masyarakat yang langka dan harganya meroket.
Menurut Febrie, penyidik berhati-hati dalam menelusuri peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait perkara tersebut. Hingga akhirnya penyidik menemukan alat bukti keterlibatan Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analisis Independent Research & Advisory Indonesia.
"Ini kan sesuai alat bukti yang ditentukan. Makanya penyidik juga hati-hati kan, nanti dari alat bukti itu dilihat siapa lagi yang bertanggung jawab," ujar mantan direktur Penyidikan Jampidsus itu.
Dia menegaskan, Lin Che Wei kerap dilibatkan dalam setiap rapat penting terkait DMO di Kemendag. Pihaknya juga masih menelusuri apakah kaitan Lin Che Wei dengan Dirjen Daglu Indrasari, merupakan hubungan pribadi atau ada lainnya.
"Yang jelas status dia (Lin Che Wei) kami enggak tahu di Kemendag sebagai apa dia di perdagangan, tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada rapat penting soal DMO," ujar Febri.
Penyidik menemukan banyak alat bukti keterlibatan Lin Che Wei di Kemendag terkait kasus tersebut, mulai dari alat bukti elektronik dan rapat virtual. "Kami kan dari alat bukti banyak, kami lihat dari virtual, Zoom Meeting, kami lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja di mana. Ternyata kan dia kerjanya sebagai konsultan terkait tersangka swasta yang kami tahan," kata Febri.
Dalam perkara itu, selain Dirjen Daglu Kemendag Indrasari dan Lin Che Wei, penyidik menetapkan tiga tersangka lainnya dari kalangan swasta, Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.
Penyidik menersangkakan Lin Che Wei melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari penelusuran di internet, Lin Che Wei memiliki segudang prestasi, di antaranya pernah mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) karena membongkar skandal Bank Lippo, penerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari Asia Money Magazine, dan The Most Popular Analyst Award untuk tahun 2002 dan tahun 2004.
Selain menjabat sebagai analisis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei juga merupakan Tim Asistensi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian. Hal itu dapat terlihat sendiri di akun LinkedIn miliknya.