Rabu 18 May 2022 06:27 WIB

Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

Terdapat tiga raperda yang akan dibahas dewan pada masa sidang ketiga tahun 2022.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan perkara pinjaman online ilegal dengan modus koperasi simpan pinjam.
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan perkara pinjaman online ilegal dengan modus koperasi simpan pinjam.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir. Raperfa ini diusulkan karena banyak aduan yang masuk ke DPRD dari korban pinjama online.

“Latar belakangnya adalah banyaknya kasus di masyarakat lebih kearah dampak negatif dari pinjol, rentenir, dan koperasj liar,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Puwanti, Selasa (17/5).

Endah mengaku, dirinya mendapatkan keluhan dimana salah satu warga meminjam Rp 1 juta, namun harus mengembalikan uang hingga Rp 10 juta karena tingginya bunga. Bahkan, dijabarkan oleh Endah, bunga yang harus dibayar sebesar Rp 300 ribu tiap pekannya.

“Bahkan ada juga yang kehilangan rumah dan menyebabkan rumah tangganya cerai,” terang Endah.

Atas banyaknya kasus yang diterima oleh DPRD Kota Bogor, Endah menyampaikan, Raperda ini perlu segera dibahas agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian perlindungan dari pinjaman online, renternir dan koperasi ilegal.

“Akhirnya kita mengusulkan, ini harus dibuat sebuah perlindungan. Jadi arah raperda ini adalah bagaimana arahnya perlindungan kepada masyarakat. Bagaimana ke depannya masyarakat Kota Bogor bisa dilindungi dari hal-hal yang sifatnya dampak negatif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (10/5), terdapat tiga raperda yang akan dibahas pada masa sidang ketiga tahun sidang 2022 ini.

Di antaranya adalah Raperda Kota Bogor Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Raperda Kota Bogor Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor dan Raperda Kota Bogor Tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

“Selain itu juga terdapat beberapa Raperda yang belum selesai dan masih dalam tahap pembahasan panitia khusus dan  serta terdapat beberapa Raperda yang dalam tahap fasilitasi Gubernur Jawa Barat,” ujar Jenal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement