REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Transjakarta merespons arahan Presiden Joko Widodo soal pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan. PT Transjakarta mempertimbangkan untuk mengizinkan pelanggannya melepas masker di area terbuka seperti halte.
Kepala Departemen Komunikasi Korporasi dan CSR PT Transjakarta Iwan Samariansyah mengatakan pihaknya sudah menyimak pengumuman Presiden mengenai pelonggaran penggunaan masker. Pihak Transjakarta siap menjalankan arahan Presiden.
Iwan menyampaikan, pengguna Transjakarta rencananya akan tetap mengenakan masker selama di dalam bus. "Para pengguna (layanan Transjakarta) di dalam bus kalau kita mengacu pada arahan Pak Presiden ya tetap harus pakai masker," kata Iwan kepada Republika.co.id, Selasa (17/5/2022).
Para pengguna layanan Transjakarta rencananya baru bisa melepas masker setelah berada di ruang terbuka seperti halte atau titik transit. "Tapi kalau sampai di halte atau tempat-tempat transit dimana penumpang harus berganti moda misalnya ke kereta, MRT ya boleh melepaskan masker. Karena itu kan ruang terbuka dimana sirkulasi udara lebih bebas, bukan ruang tertutup yang tidak ada pergantian udara di situ," lanjut Iwan.
Walau demikian, Iwan menjelaskan, PT Transjakarta belum menerima surat edaran resmi terkait pengumuman presiden itu hingga Selasa (17/5/2022) malam. Selama ini, PT Transjakarta selaku BUMD menunggu perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Perhubungan soal aturan masker.
"Biasanya kalau aturan pemakaian masker di Transjakarta sebagai BUMD Pemprov DKI itu kita mengacu pada arahan dari bapak Gubernur atau dari Pemprov DKI. Lalu aturan turunannya adalah surat keputusan dari Dishub DKI," kata Iwan.
"Berdasarkan dua arahan itu baru kemudian kita tetapkan aturan teknisnya di lapangan. Sayangnya surat itu belum turun, mudah-mudahan besok (18/5/2022) sudah ada nanti akan kita update," ujar Iwan.
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022), karena memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (17/5/2022).
Baca juga : Tersangka Lin Che Wei Terima Bayaran dari Perusahaan CPO