Rabu 18 May 2022 09:48 WIB

Khofifah Sambut Baik Pelonggaran Penggunaan Masker

Gubernur Khofifah sambut baik pelonggaran penggunaan masker oleh Presiden Jokowi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah pekerja melintas di pelican cross kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022).  Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan terkait aturan pemakaian masker dengan  memperbolehkan warga tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan menyusul kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini terkendali.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah pekerja melintas di pelican cross kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan terkait aturan pemakaian masker dengan memperbolehkan warga tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan menyusul kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini terkendali.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik kebijakan pelonggaran masker yang ditetapkan Presiden Joko Widodo. Kebijakan tersebut diterbitkan seiring melandainya kasus Covid-19 di Indonesia. Khofifah mengatakan, pelonggaran penggunaan masker tersebut merupakan bentuk adaptasi tatanan normal baru.

"Karena kasusnya terus melandai, maka kebijakan ini dibuat. Namun ada beberapa syarat yang diarahkan oleh Presiden Jokowi agar nantinya new normal ini bisa membawa kehidupan jadi lebih baik," kata Khofifah, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

Khofifah menjelaskan, terdapat beberapa syarat dimana masyarakat bisa melepas masker. Pertama, jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat. Artinya, jika berkegiatan di ruangan tertutup dan berada dalam transportasi publik, maka masyarakat harus tetap menggunakan maskernya.

Kemudian, untuk masyarakat kategori rentan, lansia, komorbid, tetap menggunakan masker selama beraktivitas. Begitupun masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap menggunakan masker selama beraktivitas.

Selain kebijakan pelonggaran masker, pelonggaran aturan perjalanan juga diterbitkan. Masyarakat yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin lengkap boleh berpergian tanpa melakukan swab antigen maupun PCR.

"Alhamdulillah, perlahan namun pasti fleksibilitas dari kebijakan muncul. Ini adalah hasil bagaimana pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing yang juga peran kita semua," ujarnya.

Khusus bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis vaksin lengkap, Khofifah mengajak mereka untuk segera mendapatkan dosis vaksin di lokasi vaksinasi terdekat. "Mari kita tetap menjaga diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar, meski pelonggaran telah diterbitkan tetap jaga standart protokol kesehatan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement