Rabu 18 May 2022 12:56 WIB

Masker tidak Lagi Wajib pada Penerbangan Eropa

Pelancong tidak diwajibkan menggunakan masker dalam penerbangan dan bandara.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Nora Azizah
Pelancong tidak diwajibkan menggunakan masker dalam penerbangan dan bandara.
Foto: EPA-EFE/KOEN VAN WEEL
Pelancong tidak diwajibkan menggunakan masker dalam penerbangan dan bandara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pelancong tidak lagi diharuskan memakai masker pada penerbangan menuju Eropa atau saat tiba di bandara Eropa. Keputusan itu diumumkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) dan the European Centre for Disease Prevention and Control (ECDC), beberapa waktu lalu.

Dalam sebuah pernyataan, dua lembaga itu mengatakan bahwa mereka mencabut aturan itu karena sudah meningkatnya tingkat vaksinasi dan antibodi alami di seluruh Eropa serta beberapa negara yang melakukan pembatasan domestik. Aturan baru akan mulai berlaku 16 Mei 2022.

Baca Juga

“Untuk penumpang dan awak pesawat, ini adalah langkah maju yang besar dalam normalisasi perjalanan udara," kata Direktur Eksekutif EASA, Patrick Ky, dilansir dari ABCNews, Rabu (18/5/2022). 

Hal ini sangat melegakan bagi seluruh orang bahwa Eropa akhirnya mencapai tahap dalam pandemi di mana Eropa dapat mulai melonggarkan langkah-langkah protokol kesehatan.

“Penumpang harus berperilaku bertanggung jawab dan menghormati pilihan orang lain di sekitar mereka,” ujar Patrick lagi. Terlepas dari pelonggaran aturan, EASA dan ECDC mencatat bahwa masker masih menjadi salah satu cara terbaik untuk melindungi diri dari penyebaran Covid-19.

“Risiko tetap ada, namun kami telah melihat bahwa intervensi non-farmasi dan vaksin telah memungkinkan hidup kami untuk mulai kembali normal,” kata Direktur ECDC, Andrea Ammon.

“Penting untuk diingat bahwa bersama dengan jarak sosial dan kebersihan tangan yang baik (memakai masker) adalah salah satu metode terbaik untuk mengurangi penularan,” ujar Ammon lagi.

Pernyataan itu juga mendorong penumpang yang rentan, seperti mereka yang berisiko tinggi terkena penyakit parah karena mereka memiliki gangguan kekebalan atau lansia, untuk tetap mengenakan masker dalam penerbangan.

Bahkan setelah persyaratan dicabut, maskapai penerbangan mungkin masih memerlukan masker dalam penerbangan mereka. Badan tersebut juga merekomendasikan maskapai penerbangan tetap mendorong penumpang untuk memakai masker, pada penerbangan ke dan dari negara-negara yang memiliki aturan masker di transportasi umum.

Pemerintah Prancis mengumumkan secara terpisah di hari yang sama, bahwa mereka mencabut persyaratan memakai masker di transportasi umum, dan berlaku mulai Senin depan. Aturan ini berlaku setelah kurang dari sebulan lalu seorang hakim federal menghapus mandat masker perjalanan CDC AS.

Hakim untuk Distrik Tengah Florida, Kathryn Kimball Mizelle, menulis dalam putusannya bahwa mandat itu adalah melanggar hukum, dan CDC melampaui kewenangannya ketika kebijakan tersebut diterapkan.

Menyusul keputusan tersebut, setiap maskapai penerbangan besar AS menjadikan masker hanya opsional untuk penumpang dan staf seperti halnya perusahaan transportasi online, seperti Uber dan Lyft, serta layanan kereta api, termasuk Amtrak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement