REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengingatkan pemerintah agar perlu lebih selektif dan memperhatikan berbagai kriteria dalam mengangkat penjabat (pj) kepala daerah. Menurit dia, di samping persyaratan administratif dan kompetensi, rekam jejak pj kepala daerah harus dipastikan bersih dari perbuatan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024. Karenanya seorang penjabat kepala daerah perlu memiliki rekam jejak bersih dari perbuatan melanggar netralitas ASN di masa lalu," ujar Agus dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Agus mengatakan, penunjukan pj kepala daerah akan berdampak luas dan mempertaruhkan profesionalitas birokrasi dan ASN selama masa jabatannya. Menurut dia, kemungkinan pj kepala daerah menimbulkan disrupsi netralitas karena membawa misi politik tertentu dan mempolitisasi birokrasi selama masa jabatannya.
Apalagi masa jabatan pj kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang daripada menjelang pilkada terdahulu. Sebagai bentuk antisipasi terhadap disrupsi netralitas tersebut, Agus menegaskan, KASN mengirim laporan kepada presiden dan mendagri, termasuk menyampaikan nama pj pimpinan tinggi di kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang memiliki rekam jejak melanggar netralitas pada masa lalu.
Dia sangat berharap, nama pejabat tersebut dipertimbangkan presiden dan mendagri agar tidak dipilih sebagai pj kepala daerah. Hal itu demi meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi.
"Kita perlu melindungi birokrasi dan ASN agar tetap dapat bekerja secara independen dan tidak diseret dalam pusaran politisasi birokrasi, disamping memperhatikan akseptabilitas publik di daerah tersebut," kata Agus.
Pendapat Agus disampaikannya saat menerima Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer yang baru dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (12/5/2022). Hamka mengatakan, komitmen netralitas sangat penting untuk menjaga politisasi birokrasi di wilayahnya.
Menurut
Masa jabatan 271 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota akan berakhir sepanjang 2022 dan 2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, pemerintah mengangkat penjabat kepala daerah sampai kepala daerah definitif terpilih hasil pilkada serentak nasional pada 2024 dilantik.