In Picture: Pelonggaran Peraturan Pelaku Perjalanan Domestik
Calon penumpang tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. .
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Calon penumpang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Calon penumpang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas kesehatan menunggu calon penumpang yang akan melakukan tes covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Calon penumpang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Calon penumpang mencetak tiket perjalanan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas kesehatan melakukan tes covid-19 kepada calon penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas kesehatan menunggu calon penumpang yang akan melakukan tes covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Calon penumpang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah memiliki vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan skrining tes Covid-19 antigen maupun PCR.
Advertisement