Rabu 18 May 2022 14:15 WIB

Protokol Kesehatan Dilonggarkan, Cek Aturan Baru Perjalanan

Relaksasi protokol kesehatan dihaeapkan tingkatkan ekonomi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang antre untuk melapor diri (check in) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Ahad (8/5/2022). Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan aturan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan sekaligus soal penggunaan masker.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Calon penumpang antre untuk melapor diri (check in) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Ahad (8/5/2022). Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan aturan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan sekaligus soal penggunaan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan aturan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan sekaligus soal penggunaan masker. Untuk menyikapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi baru melalui surat edaran (SE) setiap sektor transportasi. 

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

Budi menjelaskan Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian. Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, dan SE 60 untuk transportasi darat.

Budi memastikan SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi tersebut yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

Untuk itu Budi menyambut baik adanya kebijakan relaksasi protokol kesehatan tersebut. “Kami meyakini kebijakan tersebut dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” tutur Budi. 

Menhub mengatakan keputusan penerapan relaksasi protokol kesehatan yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Pemerintah juga memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan pemerintah memberi kelonggaran Covid-19 bagi pelaku perjalanan di tengah kondisi pandemi di Indonesia yang semakin terkendali. Dengan begitu, masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap dan ingin melakukan perjalanan dalam atau pun luar negeri tidak wajib tes swab PCR maupun antigen.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (17/5/3032). 

Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini yang dinilai semakin terkendali, pemerintah juga memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker di luar ruangan atau area terbuka. Jokowi menuturkan, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Meskipun begitu, Jokowi mengatakan untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Jokowi juga meminta masyarakat yang masuk kategori kelompok rentan seperti lansia, memiliki riwayat penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker.

"Saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," jelas Jokowi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement