Rabu 18 May 2022 14:42 WIB

Kehamilan Dea OnlyFans Diragukan, Kuasa Hukum: Kok Dibilang Settingan

Sejumlah bukti kehamilan Dea OnlyFans telah diserahkan kepada penyidik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Dea Onlyfans
Foto: Instagram @gressaids
Dea Onlyfans

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar kehamilan tersangka kasus pornografi tersangka pornografi Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans menuai polemik. Tidak sedikit netizen Indonesia meragukan kehamilan Dea OnlyFans. Namun, kuasa hukum tersangka Herlambang Ponco menegaskan, kehamilan kliennya tidak mengada-ada.

"Gini aja kok dibilang settingan, kita nyetting gimana? Logikanya gitu. Kita kan ngomong ke publik harus bertanggung jawab, tidak berkata bohong. Kalau saya berkata bohong otomatis ada konsekuensi hukumnya," tegas Herlambang saat dihubungi awak media, Rabu (18/5). 

Baca Juga

Bahkan, kata Herlambang, sejumlah bukti kehamilan Dea OnlyFans telah diserahkan kepada penyidik. Namun, terkait bukti pemeriksaan secara menyeluruh akan diberikan kepada penyidik pada pekan depan. Mulai bagaimana kehadiran janin dan lainnya. 

Karena itu, dia memastikan, pengakuan Dea OnlyFans terkait kehamilannya sesuai fakta. "Kita sejak kemarin itu bukti hamil hasil dari USG kita berikan ke kepolisian seminggu lalu. Jadi wajib lapor sebelum ini," tegas Herlambang.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, proses hukum terhadap tersangka pornografi Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans tetap berjalan meski dalam keadaan hamil. Dea secara mengejutkan mengaku sudah lima bulan berbadan dua, tapi hingga detik ini belum diketahui siapa yang menghamilinya.

"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil. Mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan tapi langkah proses hukum tetap jalan," tegas Zulpan.

Maka dengan demikian, kata Zulpan, proses hukum dan penyidikan terhadap kasus pornografi Dea OnlyFans tetap jalan. Sehingga, kehamilannya tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan. 

Namun, kata dia, tidak dilakukan penahanan hanya unsur pertimbangan kemanusiaan. Hanya saja, lanjut Zulpan, jika nanti sudah dilimpahkan Ke Kejaksaan apakah yang bersangkutan tetap tidak ditahan atau bakal ditahan bukan lagi kewenangan pihak kepolisian. 

Saat ini, kata Zulpan, berkas perkara kasus Dea OnlyFans masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan, karena masih ada berkas yang mesti dilengkapi. "Belum dilimpahkan, masih dilengkapi dalam waktu dekat akan dilimpahkan. masih menunggu untuk dilimpahkan," tutur Zulpan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement