Rabu 18 May 2022 16:08 WIB

Penyidik Dalami Aliran Uang dari Perusahaan CPO ke Lin Che Wei sampai Kemendag

LCW menjadi penghubung antara IWW dengan pihak perusahaan minyak goreng.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.
Foto: Istimewa
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih mendalami besaran uang yang diterima tersangka Lin Che Wei (LCW) dari perusahaan-perusahaan dalam pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya, juga terus mendalami dugaan aliran duit ke para pejabat di Kemendag hasil dari penerbitan PE CPO dan turunannya itu.

Febrie mengungkapkan, tim penyidikannya saat ini pada keyakinan bahwa tersangka LCW diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan PE CPO dari Kemendag. Ia menambahkan, tim penyidikannya juga pada keyakinan, tersangka LCW, sebagai pihak yang memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag untuk menerbitkan PE CPO untuk para perusahaan produsen minyak goreng tersebut.

Baca Juga

“Itu yang kita dalami (penerimaan dan aliran uang). Dia (tersangka LCW) selaku konsultan kok bisa memberikan rekomendasi, dan mengatur PE CPO di dalam Kementerian Perdagangan,” ujar Febrie saat ditemui Republika.co.id, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Kata Febrie, peran LCW selaku pihak eksternal di Kemendag, menjadi pendalaman serius bagi penyidikan untuk pendalaman. “Sekarang, kita lagi dalami, siapa yang bawa dia di kementerian (Kemendag),” ujar Febrie menambahkan.

Pada Selasa (17/5/2022), Febrie mengatakan, tersangka LCW satu paket dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang sudah didalam tahanan sejak Selasa (19/4/2022). Tersangka IWW, adalah pejabat eselon-1 di Kemendag selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang menerbitkan PE CPO kepada lebih dari empat perusahaan minyak goreng.

Padahal, dikatakan Febrie, dalam penerbitan PE tersebut, para korporasi CPO, tak memenuhi 20 persen domestic market obligation (DMO), sebagai syarat mutlak. Dalam penerbitan PE CPO tersebut, Febrie mengatakan, ada peran LCW sebagai pihak yang merekomendasikan kepada IWW. Bahkan, LCW yang menjadi penghubung, antara IWW, dengan para pihak perusahaan minyak goreng yang mendapatkan PE CPO rentang periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

“Alat bukti menunjukkan, bahwa tersangka LCW itu, memang terlibat dalam pengurusan persetujuan ekspor yang menurut hukum itu melanggar. Dan, peran LCW di dalam kementerian ini, juga kita dalami,” kata Febrie.

Para pihak perusahaan minyak goreng tersebut, pun beberapa diantaranya sudah dalam tahanan. Bersama dengan IWW, tiga tersangka dari para petinggi perusahaan minyak goreng yang mendapatkan PE CPO ilegal, sudah ditetapkan tersangka, pada Selasa (19/4/2022) lalu. Mereka di antaranya, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.

Pengungkapan skandal korupsi penerbitan PE CPO di Kemendag ini merupakan respons hukum dari Kejakgung, atas kelangkaan dan melambungan harga minyak goreng di pasaran dalam beberapa bulan terakhir. Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah mengatakan, kelangkaan dan pelambungan harga minyak goreng di masyarakat tersebut, terjadi lantaran aksi sepihak para perusahaan CPO, yang bersekongkol dengan sejumlah pejabat di Kemendag dalam mencari keuntungan lebih dengan cara mengekspor semua produksi minyak goreng ke luar negeri.

Padahal, dikatakan Burhanuddin, dalam syarat penerbitan PE CPO tersebut, para perusahaan minyak goreng, wajib memenuhi 20 persen hasil produksinya untuk kebutuhan nasional. “Hari ini, adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi, dan membuat terang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan, dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat sejak akhir 2021 lalu,” kata Burhanuddin, saat konfrensi pers di Gedung Kejakgung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement