Rabu 18 May 2022 16:28 WIB

Cegah Wabah PMK, Pemprov Jabar Berlakukan Micro Lockdown Ternak

Pemprov Jabar menerapkan micro lockdown ternak untuk mencegah wabah PMK.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Peternak menimbang berat badan kambing ternaknya di Dusun Cipendey, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pemprov Jabar menerapkan micro lockdown ternak untuk mencegah wabah PMK.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Peternak menimbang berat badan kambing ternaknya di Dusun Cipendey, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pemprov Jabar menerapkan micro lockdown ternak untuk mencegah wabah PMK.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan micro lockdown. Namun, menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat, Moh Arifin Soedjayana, pengiriman hewan dari wilayah lain untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha tidak akan ditutup, hanya diperketat.

Arifin menjelaskan, ada enam daerah di Jawa Barat yang sudah terkonfirmasi adanya PKM. Daerah tersebut adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Kuningan. Menurut Arif, alasan micro lockdown tersebut diberlakukan agar kegiatan ekonomi tidak terpengaruh secara signifikan.

Baca Juga

“Kan jangan merugikan ekonomi di wilayah sekitar. Dengan PPKM mikro saja, lockdown-nya zonasi kecamatan atau desa. Kita tidak menutup secara total (pengiriman hewan dari luar provinsi). Makanya pada saat hewan masuk (ke Jabar), di check point, kita minta SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari kota pengiriman. Kalau terlihat gejala PMK, ya dipulangkan,” ujar Arifin kepada wartawan, Rabu (18/5).

Arifin mengatakan, kebutuhan hewan di Jabar untuk penyembelihan Idul Adha sekitar 70 ribu. "Nah 80 persen kebutuhan dipenuhi dari luar provinsi (Jawa Barat),” katanya.

Menurutnya, sambil kebijakan lockdown berjalan, pengawas atau Pejabat Otoritas Veteriner Pemerintah Daerah akan melakukan pemantauan langsung sekaligus memberikan vitamin dan obat untuk hewan ternak.

Selain itu, kata dia, hewan yang sudah tertular, daging domba, sapi atau kambing tetap bisa dikonsumsi. Syaratnya ada perlakuan khusus. Hewan yang tertular PMK sebelum mati bisa dipotong paksa.

“Kalau hewan itu sebelum mati dipotong paksa, dagingnya bisa dikonsumsi asal dengan perlakuan, seperti digoreng, direbus dibakar, virusnya mati. Kalau daging segar, dilayukan (digantung) 24 jam. Virusnya mati dan bisa dikonsumsi,” paparnya.

Menurutnya, wabah PMK hewan ternak sudah menyebar di enam wilayah Jawa Barat. Pemerintah memaksimalkan pengobatan terhadap ratusan hewan yang tertular sembari menunggu vaksin khusus dari pemerintah pusat.

Enam wilayah yang sudah terdapat kasus PMK di antaranya Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Kuningan.

Total hewan yang tertuluar, kata dia, sebanyak 662 ekor hewan ternak jenis sapi potong, sapi perah, domba dan kambing. Dari jumlah tersebut sekira 200 ekor sudah dinyatakan sembuh. Sisanya ada yang mati, dipotong paksa dan dalam masa pengobatan.

“Yang mati jumlahnya sedikit. Kalau tingkat kesembuhan sudah di angka 30 persen. Treatmentnya kayak Covid-19. Kita pengobatan. Vaksin belum ada, nunggu dari kementerian," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement