REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Institut Teknolohi Sepuluh Nopember (ITS) membentuk Dewan Kehormatan Profesi Dosen untuk menentukan nasib Budi Santosa atas opininya yang kontroversi lantaran mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Budi Santosa merupakan salah satu dosen ITS yang saat ini tengah menjalankan tugas di luar institusi, yakni sebagai rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) periode 2018-2022.
Sekretaris ITS, Umi Laili Yuhana menjelaskan, sebenarnya pihak institusi telah merespons sejak awal pemberitaan tersebut mencuat di masyarakat. Yakni dengan melakukan koordinasi secara internal terlebih dahulu untuk menentukan tindak lanjut.
Dalam koordinasi tersebut, Rektor ITS meminta Senat Akademik (SA) ITS untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan. SA meminta Dewan Profesor ITS sebagai salah satu perangkat SA, untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman, hasil dibahas kembali dalam Sidang SA dan juga telah disampaikan kembali kepada Rektor.
Namun, saat itu ITS belum bisa mengambil tindakan secara langsung karena masih menunggu proses yang juga sedang berlangsung di ITK sebagai institusi tempat Budi Santosa menjalankan tugasnya saat ini. “Hal ini dalam rangka menghindari pemeriksaan atau pemrosesan dua kali untuk perkara hukum yang sama,” kata Yuhana, Rabu (18/5/2022).
Dosen Departemen Teknik Informatika itu menjelaskan, setelah menerima surat permohonan resmi dari Senat Akademik ITK tertanggal 9 Mei 2022 untuk memproses pihak terkait sesuai aturan dan kode etik dosen ITS, maka ITS langsung menindaklanjutinya. Yakni dengan dilaksanakannya rapat koordinasi oleh tiga organ ITS, yakni organ Majelis Wali Amanat (MWA), organ Senat Akademik (SA), dan organ Rektor.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi ketiga organ tersebut dan mengacu pada Peraturan Rektor ITS Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kode Etik Dosen ITS, saat ini telah dibentuk Dewan Kehormatan Profesi Dosen ITS yang bersifat ad hoc. Dewan Kehormatan ini beranggotakan sembilan orang dari ketiga unsur organ di atas yang diketuai oleh Prof Dr Ir Tri Yogi Yuwono DEA (Rektor ITS periode 2011-2015) dengan tugas dan wewenang sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah dibentuk, Dewan Kehormatan Profesi Dosen ITS diakuinya langsung bekerja. “Kami berharap Dewan Kehormatan Profesi Dosen ITS ini segera bisa memperoleh hasil yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan Rektor dalam mengambil keputusan atas kasus tersebut,” ujar Yuhana.