REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan termasuk bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan siap menerapkan aturan perjalanan baru tersebut di bandara yang dikelola.
“AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan hal tersebut kami tetap menerapkan peraturan yang masih diberlakukan seperti ketentuan menjaga jarak, menghindari kerumunan serta melakukan disinfektan di berbagai fasilitas,” kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).
Dia menjelaskan, di dalam terminal, pesawat, dan saat berada di dalam penerbangan, penumpang juga masih diwajibkan menggunakan masker. Hal tersebut sesuai regulasi baru dari pemerintah yakni Surat Edaran Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022 dan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2022.
Awaluddin menilai, penanganan pandemi Covid-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional. “Ini membuat masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur," umgkap Awaluddin.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menyambut baik kebijakan relaksasi protokol kesehatan tersebut. Budi yakin kebijakan tersebut dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia.
Kementerian Perhubungan menerbitkan dua surat edaran terbaru terkait kebijakan tersebut. Pertama yakni Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 di antaranya berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara itu yang kedua yakni Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2022 di antaranya menyatakan bahwa penumpang internasional yang datang ke pintu masuk Indonesia dapat menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimal 14 hari sebelum keberangkatan.