REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Personel Kepolisian Resor Banjarnegara mengamankan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, untuk menutup sementara pasar hewan selama 14 hari. Penutupan dilakukan sejak 16 Mei 2022 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.
"Penutupan pasar hewan dilakukan secara bertahap. Hari ini (18/5) dilakukan di Pasar Hewan Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara," kata Kepala Polres Banjarnegara Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Yulianto di Banjarnegara, Rabu (18/5/2022).
Menurut dia, pengamanan penutupan pasar hewan yang dilakukan personel Polres Banjarnegara tersebut juga melibatkan TNI beserta instansi terkait lainnya seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara. Ia berharap dengan adanya penutupan pasar hewan tersebut, kasus PMK pada ternak di Banjarnegara dapat terkendali.
"Kami melakukan pengamanan agar kegiatan penutupan berjalan aman. Kami juga menempatkan personel untuk melakukan patroli di pasar hewan yang ditutup," kata dia.