Rabu 18 May 2022 21:28 WIB

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini tak Perlu Hasil Tes Negatif Covid-19

Pelaku Perjalanan Luar Negeri juga tidak wajib karantina bila sudah vaksinasi penuh.

Red: Nora Azizah
Pemerintah kini tidak mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk menunjukkan hasil negatif COVID-19 sebelum masuk wilayah Indonesia.
Foto: ANTARA/Fauzan
Pemerintah kini tidak mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk menunjukkan hasil negatif COVID-19 sebelum masuk wilayah Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, pemerintah kini tidak mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk menunjukkan hasil negatif COVID-19 sebelum masuk wilayah Indonesia. "Surat edaran Satgas (Satuan Tugas) Nomor 19 tahun 2022, terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri, di mana yang pertama sudah tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional untuk menunjukkan hasil negatif COVID-19 sebelum memasuki Indonesia, baik PCR maupun antigen dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di PeduliLindungi," ujar Wiku, dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Meskipun demikian, kata dia, kebijakan tes konfirmasi dan karantina di Indonesia tetap ada, dengan catatan tes ulang hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang ditemukan menunjukkan gejala mirip COVID-19 atau suhu di atas 37,5 derajat Celcius atau disebut suspek, dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya.

Baca Juga

"Karantina hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum divaksinasi atau sudah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan selama 5x 24 jam," kata Wiku.

Wiku juga memaparkan, khusus pelaku perjalanan yang masuk ke dalam kategori PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan COVID-19 dan tidak dinyatakan tidak aktif menularkan, sudah tidak lagi wajib melakukan tes ulang saat kedatangan, sama seperti pengaturan sebelumnya. "Kategori ini akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin, dengan cara mampu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau kementerian kesehatan negara keberangkatan, bahwa sudah tidak aktif menularkan COVID-19," ujar Wiku, menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement