Rabu 18 May 2022 21:46 WIB

In Picture: Dishub Kota Yogyakarta Sisir Pelanggar Aturan Parkir

Petugas menggembosi ban dan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan pelanggar..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menggembosi ban kendaraan yang melanggar parkir di kawasan Malioboro, Rabu (17/5/2022). Petugas menggembosi ban dan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar aturan parkir. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menempelkan stiker peringatan di kawasan Malioboro, Rabu (17/5/2022). Petugas menggembosi ban dan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar aturan parkir. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menindak kendaraan yang melanggar parkir di kawasan Malioboro, Rabu (17/5/2022). Petugas menggembosi ban dan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar aturan parkir. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menindak kendaraan yang melanggar parkir di kawasan Malioboro, Rabu (17/5/2022). Petugas menggembosi ban dan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar aturan parkir. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menindak kendaraan yang melanggar parkir di kawasan Malioboro, Rabu (17/5/2022). Petugas menggembosi ban dan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar aturan parkir. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menempelkan stiker peringatan di kawasan Malioboro, Rabu (17/5/2022). Petugas menggembosi ban dan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar aturan parkir. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement