In Picture: Dishub Kota Yogyakarta Sisir Pelanggar Aturan Parkir
Petugas menggembosi ban dan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan pelanggar..
Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Yogi Ardhi
Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menggembosi ban kendaraan yang melanggar parkir di kawasan Malioboro, Rabu (17/5/2022). Petugas menggembosi ban dan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar aturan parkir. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menempelkan stiker peringatan di kawasan Malioboro, Rabu (17/5/2022). Petugas menggembosi ban dan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar aturan parkir. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menindak kendaraan yang melanggar parkir di kawasan Malioboro, Rabu (17/5/2022). Petugas menggembosi ban dan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar aturan parkir. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menindak kendaraan yang melanggar parkir di kawasan Malioboro, Rabu (17/5/2022). Petugas menggembosi ban dan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar aturan parkir. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menindak kendaraan yang melanggar parkir di kawasan Malioboro, Rabu (17/5/2022). Petugas menggembosi ban dan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar aturan parkir. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menempelkan stiker peringatan di kawasan Malioboro, Rabu (17/5/2022). Petugas menggembosi ban dan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar aturan parkir.
sumber : Republika
Advertisement