Rabu 18 May 2022 23:59 WIB

In Picture: RUU Kekhususan Kota Jakarta

RUU ini sebagai persiapan setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara..

Red: Yogi Ardhi

Anak-anak bermain dengam latar belakang gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas sejumlah usulan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta sebagai persiapan setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara (IKN). (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Anak-anak bermain dengam latar belakang gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas sejumlah usulan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta sebagai persiapan setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara (IKN). (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Anak-anak bermain dengam latar belakang gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas sejumlah usulan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta sebagai persiapan setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara (IKN). (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Anak-anak bermain dengam latar belakang gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas sejumlah usulan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta sebagai persiapan setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara (IKN). (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak-anak bermain dengam latar belakang gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas sejumlah usulan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta sebagai persiapan setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara (IKN). 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement