Kamis 19 May 2022 08:00 WIB

Sekjen MUI: UAS Sebarkan Islam Rahmatan Lil Alamin

Tak ada putusan hukum yang menyebut UAS ekstrem.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Sekjen MUI: UAS Sebarkan Islam Rahmatan lil Alamin. Foto:   Ustadz Abdul Somad.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen MUI: UAS Sebarkan Islam Rahmatan lil Alamin. Foto: Ustadz Abdul Somad.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan tanggapan atas persoalan ditolaknya Ustadz Abdul Somad saat memasuki Singapura. Dia menegaskan, UAS menyebarkan dakwah Islam rahmatan lil 'alamin.

"Setahu kita, dia adalah ustadz yang menyebarkan dakwah Islam rahmatan lil alamin. Maka perlu kita pertanyakan, atas dasar apa dan apa buktinya (menyebut UAS ekstremis). Jangan mengada-ada. Menyebut seseorang ekstrem itu absurd dan sensitif. Kita minta agar itu dipertanggungjawabkan Kementerian Dalam Negeri Singapura," tutur dia kepada Republika.co.id, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

Buya Amirsyah mengatakan, semua persoalan tentu bisa diselesaikan dengan duduk bersama. Menurutnya, langkah terbaik adalah melakukan dialog, saling memberikan pemahaman yang baik dan berprasangka baik. Tuduhan-tuduhan yang buruk itu harus dihindari, apalagi sampai menuduh seseorang ekstremis.

"Tidak ada putusan atau kedudukan hukum yang menyatakan dia (UAS) ekstrem. Jadi sebetulnya pejabat Kemendagri Singapura itu mengada-ada. Maka kita minta itu dievaluasi, dan janganlah sembarang bicara," ucapnya.

Jika yang dijadikan dasar adalah pernyataan dibolehkannya bom bunuh diri di Palestina, terang Buya Amirsyah, itu sudah diluruskan oleh UAS. Karena video ceramah tentang hal tersebut dipotong oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga menimbulkan pemahaman yang keliru. Soal non-Muslim adalah kafir itu pun termaktub dalam Alquran. "Itu dasarnya Alquran. Dan yang soal salib itu kan sudah selesai," jelasnya.

Menurut Buya Amirsyah, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, akan bisa mengganggu hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Singapura sebagai negara tetangga, yang tentu tidak ada yang menginginkannya. Dia mengatakan, argumen yang digunakan pemerintah Singapura juga terkesan tendensius dan ini berpotensi mengganggu HAM untuk hidup yang nyaman dan tentram.

"Ini kan mengganggu. Apalagi hubungan diplomatik Singapura dan Indonesia sebagai negara ASEAN. Kita minta agar itu segera diselesaikan, sebab jika itu tidak diselesaikan, bisa menimbulkan ketegangan. Pemerintah Indonesia dan Singapura harus segera menyelesaikan," ungkapnya.

Buya Amirsyah mengingatkan, UAS sebagai warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama. Dengan demikian, berdasarkan konstitusi dan dalam kerangka keadilan negara, UAS harus diberikan pelayanan yang sama oleh negara. "Sekarang, kesalahan UAS apa misalnya, dibilang ekstrem, kemudian dideportasi. Disebut ekstrem itu dasarnya apa," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement