Kamis 19 May 2022 05:59 WIB

AP II Bersiap Hadapi Periode Peak Season Usai Mudik Lebaran

Persiapan yang dilakukan antara lain terkait penyesuaian operasional bandara

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/5/2022). Pemerintah menghapus syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri bagi yang telah divaksin dosis lengkap yang berlaku efektif mulai Rabu (18/5/2022)
Foto: ANTARA/Fauzan
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/5/2022). Pemerintah menghapus syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri bagi yang telah divaksin dosis lengkap yang berlaku efektif mulai Rabu (18/5/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) melakukan persiapan untuk menghadapi periode peak season berikutnya setelah mudik Lebaran Idul Fitri 2022. Peak season tersebut yaitu musim liburan sekolah, angkutan penerbangan haji 2022, dan libur Natal dan Tahun Baru. 

“Musim liburan sekolah pada Juni, keberangkatan dan kedatangan penerbangan haji di bandara-bandara AP II pada Juni - Agustus, serta libur Natal dan Tahun Baru pada Desember 2022 - Januari 2023. AP II bersiap dari sekarang menghadapi peak season ini,” kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (18/5/2022). 

Baca Juga

Direktur Operasi AP II Muhammad Wasid menyampaikan persiapan yang dilakukan antara lain adalah terkait penyesuaian operasional bandara termasuk operating hours. Begitu juga dengan kesiapan personel termasuk kecukupkan dan kecakapan SDM. 

Selain itu juga persiapan infrastruktur pelayanan dan operasional. Lalu juga melakukan koordinasi erat dengan seluruh stakeholder terkait jadwal penerbangan. “Tren pergerakan lalu lintas penerbangan akan dianalisis setiap hari untuk menentukan kebijakan yang tepat, termasuk terkait optimalisasi infrstruktur pelayanan,” ungkap Wasid. 

Saat ini, Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan dua surat edaran terbaru terkait pelonggaran aturan perjalanan udara. Pertama yakni Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 di antaranya berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu yang kedua yakni Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2022 di antaranya menyatakan bahwa penumpang internasional yang datang ke pintu masuk Indonesia dapat menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimal 14 hari sebelum keberangkatan.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement