Mojokerto - Polres Mojokerto mencium adanya dugaan kasus pelanggaran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang terjadi di dua kecamatan.
Kabar yang beredar, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Mojokerto, Try Rahardjo Mardianto menerima pemanggilan dari Satreskrim Polres Mojokerto.
Try Rahardjo membenarkan, pada surat pemanggilan itu, pihak dinsos diminta menugaskan dua staf untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Kemudian dirinya menugaskan dua staf yang membidangi BPNT salah satunya.
"Staf masih di polres, masih belum tahu hasilnya apa. Iya benar terkait BPNT," terang Try di Kantor Pemkab Mojokerto, Rabu (18/5/2022).
Dugaan pelanggaran BPNT itu terjadi di Kecamatan Jatirejo, bahwa ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima sampo sachet, minyak goreng dan mie instan. Namun nota yang diberikan tidak sama dengan barang yang diterima.
Juga ditemukan dugaan Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH Kecamatan Kutorejo, Slamet Hariyanto merangkap sebagai supplier atau pemasok komoditas BPNT agen dan e-warung.
Try Rahardjo menjelaskan, persoalan ini masih terus didalami dengan menerjunkan tim khusus dari dinsos dan telah memeriksa 10 KPM. Namun menurut dia, berdasarkan laporan tim tersebut belum ditemukan dugaan tersebut.
"Makannya izin kami untuk menelusuri lebih lanjut," tambahnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni belum memberikan keterangan terkait dugaan kasus itu. Dia belum merespon konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.