Malang - Meski Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) sudah memperbolehkan masyarakat melepas masker di tempat terbuka dan tidak padat, tampaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih belum berani memberikan instruksi yang sama.
Keraguan dari Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyusul belum adanya instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau biasa disebut Inmendagri.
"Ya seperti itu (harus memakai masker), untuk menghindarkan saja. Tapi kalaupun ndak pakek, selama tidak ada orang yang tertular, maka tidak akan menularkan," terang Sanusi di Pendopo Kabupaten Malang, Rabu (18/5/2022).
Karena belum adanya Imendagri, Sanusi masih menganggap instruksi presiden tersebut adalah bentuk pengarahan dan petunjuk.
"Secara tertulis Inmendagri belum kami terima. Maka kita ikuti saja seperti itu," tegasnya.
"Kita menunggu (Inmendagri). Bupati ini kan hanya menjalankan perintah atasan. Dan semua yang dilakukan bupati harus ada cantolan dari atasnya. Kalau instruksi dari pusat ada, maka langsung kita teruskan," tambah Sanusi.
Saat ditanya apakah Kabupaten Malang sudah memungkinkan untuk membuka masker, Sanusi belum bisa memberikan jawaban pasti.
"Kalau dari sisi penyebaran, kita per hari antara satu atau dua kasus baru. Maka dimungkinkan daerah yang tidak terpapar Covid-19 bisa lepas masker secara bertahap. Ketika kerumunan ini harus memakai masker, tapi di ruangan bebas kita boleh tidak memakai masker," jelasnya.
Sanusi juga belum bisa memastikan di ruang publik mana saja warga diperbolehkan membuka masker.
"Masih menunggu pengkajian, belum ada regulasi dari Mendagri. Kita acuannya Inmendagri tentang pengaturan PPKM," paparnya.
Dia mengungkapkan jika saat ini kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Malang hanya ada empat orang pasien.
"Kalau hari ini naik lagi. Kemarin dua, sekarang empat orang, besok mungkin habis. Jadi sekarang kasus aktifnya empat orang," pungkasnya.