REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu euforia menyikapi kebijakan pelonggaran pemakaian masker di area terbuka. Menurutnya, selama ini masyarakat sudah memiliki kebiasaan positif dalam menjaga kesehatan, terutama soal kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Jangan sampai disiplin prokes yang kita bangun selama ini sia-sia begitu saja. Mari dijaga demi keberlangsungan hidup kita,” kata Moeldoko, dikutip dari siaran pers KSP, Kamis (19/5/2022).
Moeldoko mengatakan, kebijakan pelonggaran memakai masker di area terbuka tidak untuk merubah kebiasaan positif masyarakat dalam mewaspadai penularan Covid-19, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Meskipun ada kebijakan pelonggaran kewajiban masker di ruang terbuka, namun masyarakat tetap perlu disiplin memakai masker di ruangan tertutup. “Masyarakat juga masih perlu disiplin menerapkan prokes lain, seperti mencuci tangan dan jaga jarak,” tambah dia.
Ia mengatakan, pandemi Covid-19 memberikan pelajaran positif bagi pemerintah dan masyarakat. Dari sisi pemerintah, ujar Moeldoko, pandemi mendorong pemerintah melakukan lompatan-lompatan besar dalam pembenahan ketahanan arstitektur kesehatan nasional, yakni melalui perbaikan-perbaikan struktur kesehatan di daerah, seperti penguatan Puskesmas dan Posyandu.
“Dari sisi masyarakat, kita akhirnya lebih memperhatikan dan mewaspadai soal kesehatan. Artinya ada perubahan perilaku positif di masyarakat, yakni memahami pencegahan lebih baik daripada mengobati,” ujar dia.
Moeldoko juga menekankan pentingnya masyarakat untuk mematuhi penggunaan masker di dalam ruangan dan transportasi massal. Terlebih, risiko penularan Covid-19 di dalam ruangan lebih besar. “Apalagi indoor yang ber-AC,” tambahnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Kebijakan tersebut dikeluarkan tidak lepas dari kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau ruang terbuka yang tidak padat orang diperbolehkan untuk lepas masker. Tapi, kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus bermasker. Selain itu, masyarakat kategori rentan maupun bergejala batuk dan pilek tetap tidak boleh melepas masker saat beraktivitas.
Baca juga : Aktivitas KBM Siswa di Bandung Masih Tetap Wajib Pakai Masker