Kamis 19 May 2022 13:10 WIB

KPK: Harun Masiku tidak Akan Bisa Tidur Nyenyak

Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, bahwa tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI itu tidak bakal bisa tidur nyenyak jika belum tertangkap.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, bahwa tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI itu tidak bakal bisa tidur nyenyak jika belum tertangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih terus memburu tersangka buron, Harun Masiku. KPK memastikan, bahwa tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI itu tidak bakal bisa tidur nyenyak jika belum tertangkap.

"Dan saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK, hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," kata Ketua KPK, Firli Bahuri seperti dikutip Youtube KPK, Kamis (19/5).

Kendati, sebelumnya KPK mengaku, masih belum mengetahui keberadaan tersangka Harun Masiku. Meskipun, lembaga antirasuah itu memastikan tidak berniat menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Harun karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Harun merupakan tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Selain Harun, KPK mengaku juga masih terus memburu enam tersangka buron lainnya. Firli mengatakan, KPK juga akan terus melakukan pengejaran terhadap keenam tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

"KPK masih mencatat ada beberapa orang yang dicari oleh KPK saya tidak menyebut satu per satu. Tapi bukan hanya satu orang, setidaknya masih ada enam orang yang kami cari," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement