Kamis 19 May 2022 13:23 WIB

Pengambilan Keputusan Tahapan Pemilu 2024 Dijadwalkan Pekan Depan

Masa kampanye Pemilu 2024 akan ditetapkan selama 75 hari.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR akan segera menggelar Rapat Kerja (Raker) untuk pengambilan keputusan tahapan pemilu 2024 pekan depan, Senin (23/5). Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengaku langkah itu dilakukan sebagai tindaklanjut kesepahaman dan penyamaan persepsi yang sudah dihasilkan dalam rapat konsiyering yang digelar tanggal 13 Mei 2022 lalu.

"Rapat konsinyering tersebut dimaksudkan sebagai upaya mencari kesepahaman dan kesepakatan tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Termasuk juga membahas lebih detil terkait anggaran yang dinilai masih jumbo," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga

Guspardi menuturkan ada ada beberapa isu krusial yang telah disepakati dalam rapat konsinyering. Pertama, anggaran pemilu disetujui sebesar Rp 76 triliun. Kedua, adalah masalah durasi masa kampanye. Pemerintah sebelumnya mengusulkan 90 hari, KPU minta 120 hari dan fraksi DPR meminta 60 hari.

"Akhirnya disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah dengan menyiapkan regulasi pendukung dengan mengeluarkan keppres oleh Presiden guna mendukung pengadaan logistik Pemilu 2024," ujarnya.

Isu kursial ketiga yang juga telah disepakati yaitu mengenai sengketa pemilu.  Bawaslu telah menyanggupi waktu penyelesaian sengketa dipersingkat. Selain itu DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan Ketua MA dan MK untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut.

"Kalau kedua hal tersebut mendapatkan respons positif maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari," ujarnya.

Kemudian isu keempat yaitu disepakatinya bahwa Pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) karena infrastruktur masih belum merata diseluruh wilayah Indonesia. Sehingga sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019.

"Kita berharap persiapan Pemilu 2024 ini hendaknya meningkatkan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitasnya serta lebih paripurna. Karena dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep Pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement