Kamis 19 May 2022 15:03 WIB

Pengadilan India Beri Waktu Tambahan untuk Survei di Masjid Gyanvapi

Masjid Gyanvapi merupakan rumah ibadah muslim bersejarah di Uttar Pradesh, India.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Palu hakim. Pengadilan India Beri Waktu Tambahan untuk Survei di Masjid Gyanvapi
Foto: Flickr
Palu hakim. Pengadilan India Beri Waktu Tambahan untuk Survei di Masjid Gyanvapi

REPUBLIKA.CO.ID, GYANVAPI -- Pengadilan Varanasi memberikan waktu dua hari tambahan kepada komisi yang melakukan survei videografi di masjid Gyanvapi yang diduga merupakan kompleks kuil Kashi Vishwanath. Waktu tambahan ini diberikan agar komisi menyelesaikan laporannya. 

 

Baca Juga

Pengadilan juga mencopot komisioner advokat Ajay Mishra dari jabatannya karena diduga membocorkan informasi tentang kasus tersebut ke media. Komisaris Pengadilan Khusus Vishal Singh sekarang akan menyerahkan laporan survei ke pengadilan.

 

Komisi telah diarahkan untuk menyerahkan laporan pada Selasa. Namun, ia meminta waktu tambahan dengan mengatakan laporan tersebut belum dikompilasi. Asisten Komisaris Advokat Ajay Pratap Singh mengatakan sekitar 50 persen dari laporan sudah siap.

 

"Taikhana (ruang bawah tanah) terbuka dan tertutup disurvei, dan kunci 'taikhana', yang kuncinya tidak ditemukan, dirusak oleh pemerintah distrik. Mereka direkam dan difoto," katanya dilansir dari The Week, Selasa (17/5/2022).

 

Sebelumnya, pengadilan memerintahkan penyegelan sebuah kolam di kompleks Masjid Gyanvapi setelah pengacara yang mewakili para pemohon Hindu mengatakan relik Hindu ditemukan di sana selama survei videografi yang diamanatkan pengadilan. Namun, seorang anggota komite manajemen masjid membantah klaim tersebut, dengan mengatakan benda itu adalah bagian dari mekanisme air mancur di waduk wazookhana untuk wudhu sebelum melakukan sholat.

 

Masjid Gyanvapi merupakan rumah ibadah muslim bersejarah di Uttar Pradesh, India. Tapi situs ini dikhawatirkan akan menjadi titik konflik agama karena sengketa dengan mayoritas Hindu India di wilayah itu. Sekelompok penggugat Hindu telah meminta akses ke pengadilan setempat untuk berdoa di sebuah kuil di belakang masjid dan tempat-tempat lain di dalam kompleks. Mereka lalu mengklaim ada sisa peninggalan patung dewa siwa di masjid tersebut meskipun pihak masjid sudah menyanggahnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement