Kamis 19 May 2022 16:13 WIB

Sopir Bus Kecelakaan Tol Sumo Ditetapkan Tersangka

Polisi belum memastikan jenis narkotika yang dikonsumsi sopir bus Tol Sumo.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
 Warga bersiap menyolatkan jenazah korban kecelakaan bus pariwisata sebelum dimakamkan di Makam Islam Benowo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/5/2022).  Menurut data dari Polda Jawa Timur bus pariwisata bernomor polisi S 7322 UW yang mengalami kecelakaan di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo) tersebut mengakibatkan 14 penumpangnya meninggal dunia dan belasan penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono/foc.
Warga bersiap menyolatkan jenazah korban kecelakaan bus pariwisata sebelum dimakamkan di Makam Islam Benowo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/5/2022). Menurut data dari Polda Jawa Timur bus pariwisata bernomor polisi S 7322 UW yang mengalami kecelakaan di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo) tersebut mengakibatkan 14 penumpangnya meninggal dunia dan belasan penumpang lainnya mengalami luka-luka.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Ade Firmansyah, sopir bus PO Ardiansyah sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto dan menewaskan belasan penumpang pada Senin (16/5). Ade ditetapkan tersangka tidak saja karena kelalaiannya yang mengakibatkan belasan penumpang meninggal dunia, tetapi juga terbukti mengonsumsi narkotika saat mengendarai bus tersebut.

"Kenapa kemarin tidak ditetapkan tersangka karena kemarin kondisi daripada driver tersebut masih belum sehat. Maka hari ini tadi dari hasil gelar sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Wadir Lantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (19/5).

Baca Juga

Namun, Didit belum bisa memastikan narkotika jenis apa yang dikonsumsi Ade saat mengendarai bus maut tersebut. Didit menyatakan bakal melakukan penelitian lebih lanjut untuk mendalami jenis narkotika yang dikonsumsi Ade.

"Kami telah melakukan tes urine dan tes darah. Nah, ini jenisnya masih didalami. Kalau hasil labnya dinyatakan positif (menggunakan narkotika)" ujar Didit.

Didit menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang terdiri dari penumpang maupun non penumpang. Aparat kepolisian juga telah menghadirkan tiga orang saksi ahli sebelum benar-benar meningkatkan status sang sopir dari saksi menjadi tersangka.

Pasal yang disangkakan terhadap Ade adalah Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didit juga tidak menutup kemungkinan bakal disangkakannya pasal lain terkait penggunaan narkotika oleh Ade. "Jadi, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis," kata Didit.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement