REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri memperlihatkan rokok ilegal hasil penindakan angkutan truk di ruas tol Mojokerto-Jombang saat rilis ungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2022).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam 120 karton senilai Rp2,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.