Kamis 19 May 2022 18:45 WIB

Hakim Itong Isnaeni Segera Jalani Sidang

KPK telah melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka ke PN Surabaya.

Red: Andri Saubani
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) yang menjadi tersangka kasus suap berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2022). KPK memeriksa Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) yang menjadi tersangka kasus suap berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2022). KPK memeriksa Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan. Tiga tersangka, yaitu Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai penerima suap serta pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.

"Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka IIH dan kawan-kawan dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materiil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga

Agar proses pada tahap penuntutan dapat maksimal, kata dia, tim jaksa kembali menahan tiga tersangka itu untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022. Tersangka Itong saat ini ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Hamdan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Ali menyampaikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ucapnya.KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Kamis (20/1/2022).

KPK menjelaskan, Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan itu. Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.

KPK juga menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu berkisar Rp 1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA). Sebagai langkah awal realisasi uang Rp 1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai dengan harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang. KPK mengungkapkan, setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong.

KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong yang kemudian menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang.

Pada 19 Januari 2022, uang imbalan diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta untuk Itong. Selain itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

 

photo
Mahkamah Agung menerbitkan Perma No 1 tahun 2020, dimana aturan ini memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi koruptor.re - (republika.do.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement