Kamis 19 May 2022 18:47 WIB

Berkas Sudah Lengkap, Bupati Langkat Segera Disidang

Persidangan Terbit Rencana diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan kasus korupsi, Terbit Rencana Perangin-angin dan kolega segera disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara tersangka dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat.

"Proses pemberkasan perkara termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga

KPK juga telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Terbit Rencana pada tim jaksa. Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022.

Tersangka Terbit Rencana, Iskandar Perangin-angin dan Shuhanda Citra ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat sementara tersanfka Isfi Syahfitra ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Ali mengatakan, penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan oleh tim jaksa. Dia melanjutkan, penyerahan surat dakwaan akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK meringkus Bupati Langkat di Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin-angin. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa.

Adapun tersangka penerima suap selain Terbit Rencana yakni Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar PA (ISK) serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi (MSA) Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS). Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah satu orang kontraktor, Muara Perangin-angin (MR).

Tersangka TRP melalui ISK meminta fee 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan fee 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung. Bayaran tersebut dimintakan guna menjamin kemenangan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah milik tersangkka MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement