REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Perempuan berinisial NU (24 tahun), mengaku dirinya sangat sadar saat melakukan pembunuhan terhadap DN (26) yang berselingkuh dengan suaminya berinisial ID. Bahkan, dia juga mengetahui risiko hukum yang bakal diterimanya jika menghilangkan nyawa. Termasuk membunuh selingkuhan suaminya tersebut.
"Dengan tegas dia (tersangka) katakan tadi, 'saya tahu risikonya' begitu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menirukan perkataan tersangka, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
Menurut Zulpan, tersangka melakukan pembunuhan berencana lantaran sakit hati dan cemburu terhadap korban yang sudah menjalin hubungan terlarang dengan suaminya. Dengan semua pengakuannya, kata Zulpan, tersangka NU tidak mengalami gangguan jiwa.
Ia melakukan pembunuhan secara sadar dan hanya dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati akibat perselingkuhan korban dengan suaminya. "Kami sudah berkomunikasi dengan tersangka, bahwa tersangka melakukan ini secara sadar dan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Tindakan ini murni hanya karena sakit hati," tegas Zulpan.
Tidak hanya itu, lanjut Zulpan, tersangka juga sempat mendatangi Polsek Cengkareng dan mengakui perbuatannya. Namun demikian, NU juga mengaku menyesal telah membunuh DN. Zulpan memastikan tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan seorang diri tanpa ada yang membantunya.
"Tersangka mengakui ke kepolisian setempat (Polsek Cengkareng) bahwa dia melakukan pembunuhan dan kami lakukan pembuktian terkait alat bukti yang kami temukan dan hasilnya identik dengan pelaku," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, tersangka NU dijerat Pasal 340 sub 338 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.