REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih mewajibkan pemakaian masker di lingkungan sekolah. Hal ini dilakukan meski sudah ada kebijakan pelonggaran penggunaan masker di area terbuka.
"Sampai saat ini kebijakan di sekolah masih menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk pemakaian masker. Kami masih mewajibkan tenaga pendidik dan siswa menggunakan masker selama beraktivitas di sekolah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Gunung Kidul Winarno di Gunung Kidul, Kamis (19/5/2022).
Ia mengatakan, Disdik Gunung Kidul masih menunggu instruksi resmi mengenai detail penerapan dari pelonggaran penggunaan masker dari Satgas COVID-19 Gunung Kidul. Setelah ada instruksi resmi, pihaknya akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut.
"Kami menunggu arahan dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 GunungKidul terkait pelonggaran masker ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 WonosariAgus Maryanto juga mengatakan belum ada pelonggaran terkait penggunaan masker di lingkungan sekolah. Hingga kini seluruh pelajar dan guru tetap diwajibkan memakai masker.
Ia mengacu pada penjelasan presiden yang beredar bahwa pelonggaran penggunaan masker hanya dilakukan di ruang terbuka. Sedangkan aktivitas pembelajaran lebih banyak dilakukan di ruang tertutup, yakni di dalam ruang kelas.
"Kami masih tetap pada kebijakan mengenakan masker selama berada di sekolah," katanya.