REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) membuat aturan baru tentang perjalanan kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jabodetabek.
Aturan baru ini berupa penambahan jumlah penumpang menjadi 80 persen dari kapasitas penuh.
Aturan tersebut dibuat menyesuaikan menyusul masa transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi.