Jumat 20 May 2022 02:27 WIB

Itsbat Nikah, Puluhan Pasangan di Sukabumi Peroleh Buku Nikah dan Dokumen Kependudukan

Itsbat Nikah dalam rangka untuk menuntaskan masalah nikah siri yang di Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Gita Amanda
Pasangan pengantin di Kota Sukabumi menjalani itsbat nikah di Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi. (ilustrasi).
Foto: riga nurul iman
Pasangan pengantin di Kota Sukabumi menjalani itsbat nikah di Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pasangan suami-istri yang menjalani itsbat nikah di Kota Sukabumi mendapatkan buku nikah dan dokumen kependudukan, Kamis (19/5/2022). Langkah tersebut untuk menuntaskan masalah nikah siri yang di Sukabumi masih banyak.

Hal ini mengemuka dalam penyerahan hasil sidang itsbat nikah, buku nikah, dan dokumen administrasi kependudukan lainnya ke sebanyak 30 pasangan yang mengikuti itsbat nikah di Kantor TP PKK Kota Sukabumi, Kamis (19/5/2022). Kegiatan itu digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Tim Penggerak PKK Kota Sukabumi bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Sukabumi dalam memperingati hari jadi ke 108 Kota Sukabumi.

Baca Juga

''Itsbat nikah ini digelar karena masih banyak yang melakukan pernikahan siri,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Sehingga jadi motivasi penyemangat melakukan pembersihan nikah yang siri.

Sebab lanjut Fahmi, dampaknya bukan hanya pemeirntah, tapi warga dan keturunannya. Sebab bukan hanya dokumen administrasi kependudukan namun dalam menjaga marwah dan rasa percaya diri dari keturunan

Dalam artian tidak hanya sah secara agama tapi secara negara. ''Kami ucapkan selamat kepada warga yang ikut itsbat nikah, berharap kepada keluarga yang masih nikah siri mari sama-sama melakukan untuk merubah status dari nikah siri menjadi tertata secara negara,'' cetus dia.

Pada momen itu juga sekaligus diberikan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta kelahiran, dan kartu identitas anak. Selain itu diberikan hadiah berupa menginap di hotel bagi dua pasangan yang beruntung hasil pengundian.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi menambahkan, proses itsbat nikah ini merupakan kegiatan panjang setelah inventarisir dan verifikasi sesuai persyaratan. ''Setelah itsbat nikah kemudian mencetak KTP, akta kelharian, KIA dan kartu keluarga,'' ujar dia.

Tahun ini lanjut Kardina, ada kebanggaan tisak hanya kolaborasi antara pemda, Pengadilan Agama dan PKK melainkan melibatkan sektor lain. Misalnya terlibat LPK Madani dan pelaku usaha lainnya yang memberikan dukungannya.

Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Djulia Herjanara menuturkan, itsbat nikah ini merupakan proses percepatan dokumen kependudukan yang dilakujan secara kolaborasi. Di mana sidang itsbat nikah telah digelar pada 25 maret 2022 dan kini diserahkan dokumennya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement