Kamis 19 May 2022 21:33 WIB

Beda dengan GP Mandalika, Panitia Formula E Nilai tak Perlu Pakai Pawang Hujan

Sirkulasi air di Ancol dinilai sudah bagus.

Red: Teguh Firmansyah
Lokasi terkini sirkuit balap Formula E, Ancol, Kamis (19/5).
Foto: Republika/zainur mahsir ramadhan
Lokasi terkini sirkuit balap Formula E, Ancol, Kamis (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Vice President Infrastructure and General Affairs OC Jakarta ePrix 2022, Irawan Sucahyono, mengatakan, pelaksanaan Formula E tidak perlu menggunakan pawang hujan. Ini karena sirkulasi air di Taman Impian Jaya Ancol sudah memperhitungkan ketinggian lokasi dari permukaan laut."Tidak perlu, (sirkulasi air) di Ancol cukup bagus sekali. Dan ketinggian dari laut juga sudah diperhitungkan," kata Irawan kepada wartawan di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/5/2022).

Menurut Irawan, manajemen Taman Impian Jaya Ancol sudah memperhitungkan setiap kemunculan genangan, baik genangan yang timbul karena hujan deras maupun yang timbul karena limpasan permukaan air laut (rob).

Baca Juga

Sementara di trek sendiri, kata Irawan, drainase yang dibuat sederhana saja. Hanya perlu menyambung dengan drainase yang sudah ada sebelumnya (existing)."Kami tinggal menyambung saja, kami ikuti," kata Irawan.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana (Organizing Committee/OC) Formula E Jakarta Ahmad Sahroni berencana memanggil pawang hujan Moto GP Mandalika Rara Isti Wulandari kalau timbul hujan deras di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara saat balapan mobil listrik Formula E berlangsung pada 4 Juni mendatang."Kalau agak berat, kami terbangkan Rara ke sini. Tapi rasanya enggak, berat," kata Sahroni saat ditemui wartawan di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis.

Sahroni berharap hujan tidak turun saat Formula E Jakarta berlangsung. Sebab pengadaan pawang hujan tersebut bukan menjadi prioritas panitia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 23)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement