REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelanggan kereta api jarak jauh yang telah vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau rapid tes Antigen pada saat boarding.
Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022 kemarin. Namun, bagi penumpang yang baru satu kali suntik vaksin atau belum vaksin sama sekali dengan alasan medis wajib menunjukkan hasil negatif Covid 19.