Kamis 19 May 2022 23:25 WIB

Ada Pelonggaran Masker, MTI Imbau Transportasi Publik Tetap Higienis

MTI yakin pelonggaran aturan masker bisa tingkatkan roda perekonomian

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah penumpang menaiki kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno menyambut baik aturan pelonggaran penggunaan masker dalam ruangan terbuka dan pelonggaran kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Menurutnya pelonggaran ini dapat meningkatkan roda perekonomian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah penumpang menaiki kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno menyambut baik aturan pelonggaran penggunaan masker dalam ruangan terbuka dan pelonggaran kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Menurutnya pelonggaran ini dapat meningkatkan roda perekonomian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno menyambut baik aturan pelonggaran penggunaan masker dalam ruangan terbuka dan pelonggaran kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Menurutnya pelonggaran ini dapat meningkatkan roda perekonomian.

"Pelonggaran tersebut akan menyebabkan mobilitas bertambah dan roda ekonomi meningkat," ujarnya kepada Republika, Kamis (19/5).

Djoko mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, selain keselamatan, keamanan dan kenyamanan penyelenggara transportasi juga lebih memerhatikan aspek kesehatan. Ia berharap dengan transportasi yang sehat mengantarkan menuju Indonesia sehat .

"Kami tetap mengimbau agar transportasi tetap mengutamakan aspek kesehatan dan higienis," tuturnya.

Sementara Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat agar terus menerapkan kebiasaan disiplin protokol kesehatan. Karena, selama lebih dari 2 tahun pandemi COVID-19 masyarakat dengan kesadaran tinggi telah menjadikannya kebiasaan baru dalam kehidup an sehari-hari.

Masyarakat juga diminta tetaplah waspada dan siaga di setiap situasi dan kondisi selama beraktivitas, baik di dalam atau di luar ruangan. "Diharapkan masyarakat sebisa mungkin dapat mempertahankan kebiasaan positif tersebut demi melindungi diri sendiri dan orang lain di masa pandemi COVID-19 ini," ujar Wiku.

Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan 2 surat edaran yang menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. Keduanya yaitu, Surat Edaran (SE) No.18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022.

Wiku mengatakan, terdapat pembaharuan kebijakan sebagai tindak lanjut beberapa mandat relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi COVID-19 oleh Presiden. Satgas juga menghimbau selama perjalanan dalam dan luar negeri, para pelaku perjalanan untuk seluruh moda transportasi agar tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

"Mengingat, adanya relaksasi, maka penjarakan antar penumpang akan semakin terkompromi. Sehingga diperlukan upaya menghindari potensi penularan semaksimal mungkin dengan meminimalisir adanya droplet di tempat tertutup seperti alat transportasi," kata Wiku.

Selain itu, prinsip kehati-hatian harus tetap diperhatikan. Masyarakat dimohon dapat amanah menjalankannya dan senantiasa waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan kedepannya.

Sehingga, upaya pencegahan sedini mungkin agar kerugian akibat bencana atau kedaruratan dapat ditanggulangi semaksimal mungkin. Untuk itu di saat yang sama kita pun harus bersiap menghadapi ancaman kesehatan lainnya.

"Pada prinsipnya untuk menyelamatkan banyak jiwa maka diperlukan investasi yang besar terhadap sektor kesehatan dan sistem pendukungnya termasuk membudayakan perilaku bersih dan sehat di setiap sendi kehidupan," pesan Wiku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement