Jumat 20 May 2022 13:14 WIB

Kasus PMK Hewan Ternak di Kabupaten Bandung Muncul di 4 Kecamatan

Antisipasi terus dilakukan untuk mencegah penyakit tersebut menyebar lebih luas.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Petugas memeriksa kesehatan hewan sapi di UPT Rumah Potong Hewan (RPH).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas memeriksa kesehatan hewan sapi di UPT Rumah Potong Hewan (RPH).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pertanian Kabupaten Bandung melaporkan terdapat kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak jenis sapi dan kambing di empat wilayah kecamatan. Antisipasi dilakukan untuk mencegah penyakit tersebut menyebar lebih luas.

"Sampai dengan tanggal 18 Mei 2022, sudah ditemukan kasus yang diduga PMK di empat kecamatan di 5 desa di lokasi kantong ternak sapi perah," ujar Kepala Dinas Pertanian Tisna Umaran melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (20/5/2022).

Dia mengatakan, empat kecamatan yang diduga terdalat kasus PMK yaitu Kecamatan Kertasari, Desa Tarumajaya untuk sapi perah, Kecamatan Pangalengan Desa Margamekar, Kecamatan Pasir jambu, Desa Mekarmaju dan Desa Cibodas. Serta Kecamatan Cimenyan Desa Mekarmanik.

Dia menyebut, penyakit tersebut akan menyebar jika tidak segera dilakukan tindakan pengendalian. Morbiditas atau tingkat hewan ternak yang sakit masih sangat rendah di kandang sehingga waktu yang tepat untuk mengendalikan.