REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yang perlu diketahui dan ditekankan, Rasulullah SAW tidak mengajarkan memejamkan kedua matanya ketika sholat. Lantas bagaimana hukumnya jika seseorang memejamkan mata agar sholatnya khusyuk?
Dalam sebuah hadits, Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya menyebutkan dari Anas bin Malik, ia berkata, "Kain tipis milik Aisyah dipergunakan sebagai tirai atau gorden untuk menutup sisi rumahnya, maka Nabi bersabda, 'Janganlah kain tipis yang kamu jadikan sebagai gorden ini dari pandanganku, karena gambar-gambar dan pernik-perniknya selalu terbayang dan mengganggu dalam sholatku,".
Untuk itu, jikalau Nabi memejamkan kedua matanya dalam sholat kala itu, maka niscaya gorden tersebut tidak mengganggu dalam sholat beliau. Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Fikih Shalat menjelaskan dalam sebuah hadis yang menjelaskan tentang setan yang telah mengganggu dan berusaha memperdayai Rasulullah SAW, beliau melihatnya dengan mata langsung.
Hadits-hadits tersebut secara keseluruhan, dijelaskan Ibnul Qayyim, dapat diambil kesimpulan Nabi Muhammad SAW tidak memejamkan kedua matanya dalam sholat. Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat seputar kemakruhan memejamkan mata dalam sholat agar lebih khusyuk.
Imam Ahmad dan lainnya berpendapat hal demikian adalah makruh. Mereka menyatakan, memejamkan mata saat sholat itu perbuatan bangsa Yahudi. Namun demikian, sebagian ulama lain membolehkan dan tidak menganggapnya makruh.
Dan mereka juga memberikan komentar lain, "Bisa jadi memejamkan mata saat sholat itu lebih mendekatkan untuk memperoleh kekhusyukan dalam sholat yang menjadi ruhnya sholat, rahasia sholat dan tujuan dari diperintahkannya sholat."
Yang tepat untuk dikatakan adalah jika membuka mata saat sholat itu tidak merusak kekhusyukan, maka itulah yang terbaik. Namun, jika membuka mata saat sholat itu menjadi penghalang antara orang yang sholat dan kekhusyukannya dikarenakan di arah kiblatnya terhadap banyak hiasan, ukiran, atau dapat merusak konsentrasinya, maka dalam kondisi demikian jelas tidaklah tercela dan tidak makruh untuk memejamkan mata.