Sabtu 21 May 2022 20:05 WIB

Telah Lengkap, Perkara Dea OnlyFans Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Telah Lengkap, Perkara Dea OnlyFans Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Dea OnlyFans
Dea OnlyFans

VIVA – Penyidikan kasus konten pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans diklaim polisi telah rampung. Saat ini, Polda Metro Jaya tengah menunggu pihak kejaksaan untuk tahap berikutnya.

"Berkas sudah dilengkapi, tinggal nanti tunggu dari pihak sana ya," ujar Kepala Bidang Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 20 Mei 2022.

Meski begitu, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu tidak merinci kapan penyidik akan melimpahkan berkas perkara atau tahap satu ke Kejaksaan. Zulpan cuma mengungkap pelimpahan dilakukan dalam waktu dekat.

 

"Akan dikirim ke kejaksaan segera," katanya.

Dalam kasus ini, Dea selaku content creator OnlyFans sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka konten pornografi. Polisi menetapkan status tersangka terhadapnya berdasarkan pemeriksaan serta proses gelar perkara.

Polisi juga sudah memiliki dan mengamankan bukti-bukti seperti konten pornografi. Namun, meski telah jadi tersangka, polisi tidak menahan Dea. Dia hanya diwajibkan lapor. Salah satu alasan polisi karena pihak keluarga memberikan jaminan dan berjanji Dea akan kooperatif.

 

Kemudian, polisi juga sudah memeriksa kekasih dari Dea yaitu Dicky Reno Zulpratomo. Peran Dicky dalam kasus ini sebagai pemeran pria dalam video porno. Kasus ini juga sempat menyeret beberapa nama untuk diperiksa, salah satuny komedian Marshel Widianto.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement